PONTIANAK – Viral siswa MS dituduh bawa narkotika, Kepala Sekolah SMP N 14 Pontianak angkat bicara.
Kepala Sekolah Negeri 14 Kota Pontianak Neti Herawati mengatakan, kronologis awal adanya laporan dari siswa M wakil Kesiswaan dilaporkan guru Bimbingan Konseling (BK).
“Siswa D melihatkan barang dibawanya yang disebut D ineks kepada temannya, dan dia mengakui membawa serta mendapatkan barang tersebut dari teman kumpul di sekolah bernama S,” jelasnya saat ditemui di Kantor BNN Kota Pontianak.
Dikatakannya lagi, setelah D menyebut nama S, S di panggil wali kelasnya.
“Saat ditanya S mendapatkan barang tersebut dari temannya dilingkungan rumahnya di daerah beting dan saya tidak mengetahui persis barang itu narkoba,” ucapnya.
Ia menambahkan, kami tidak menuduh ia memakai, tetapi mengapa barang tersebut beredar di lingkungan sekolah serta barang dibuang.
Lebih lanjut ia berkata, pihak sekolah sudah berulang kali memanggil kedua orang tua siswa.
“Orang tua siswa orang tua siswa menerima dan menandatangani materai perpindahan sekolah dengan ikhlas tanpa paksaan,” ungkapnya.
Neti Herawati menjelaskan, Ada 3 pelanggaran berat, pertama hamil di luar nikah, dua membawa narkotika, ketiga membawa senjata tajam
“Ini sudah masuk melakukan pelanggaran berat membawa barang kesekolah melihatkan,membagikan dan membuang alat bukti serta Ini merupakan mencoreng nama baik sekolah,” paparnya. (Minul)