PONTIANAK – PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI) laporkan WTN warga Bodok Sanggau Kalimantan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik 2 April 2024 lalu.
WTN sempat jadi satu diantara orang kepercayaan dari PT ACWI Kalbar.
Firma Hukum IMS dan ASSOCIATES Kuasa Hukum PT ACWI Syafii menuturkan, 11 Februari 2024 WTN posting fitnah kliennya dalam penggelapan pajak sebesar 280 milliar dan mafia sarang burung walet di akun Facebook pribadinya.
“Menuduh dan memfitnah perusahaan kliennya dan menampilkan data diri koleganya,” jelasnya saat diwawancarai Rabu 3 Juli 2024.
Hal itu ia sampaikan, usai viralnya postingan tersebut, di tanggal 2 April 2024 membuat laporan ke Polda Kalbar atas pencemaran nama baik.
“Hari ini 3 Juli 2024 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Syafi’i menambahkan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) tidak dapat dibunyikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Ki)