Dirreskrimsus Polda Kalbar Mengungkap dan Penangkapan Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan, yang Dijadikan Bahan Konten Video untuk Diperjualbelikan.

Foto Istimewa Polda Kalbar

PONTIANAK – Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan penangkapan ini berawal dari kerjasama kepolisian dengan pemerhati hewan.

Tim dari Dirreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku berinisial RS di wilayah Singkawang, pada hari Rabu 7

Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB.

Awalnya tim melakukan pengecekan di Kantor Kelurahan Pamilang Singkawang Selatan yang diketahui tempat RS bekerja, namun tidak berada di kantornya saat itu.

Tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar wilayah tersebut dan menemukan bahwa RS berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang Singkawang Selatan.

“Tim melakukan pengecekan terhadap ponsel milik RS, dan ditemukan 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang,” jelas Sardo saat rilis yang diterima gosippontianak, Kamis 8 Februari

Setelah memperoleh petunjuk dan bukti dari video tersebut, tim bergerak menuju kediaman RS yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Husen, Kelurahan Sungai Wie, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Saat sampai di rumah RS, tim menemukan satu ekor anak monyet ekor panjang yang terbungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa di samping rumahnya.

Setelah menemukan monyet tersebut, tim memasuki rumah dan menemukan uang sejumlah Rp. 1.100.000 dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang.

“Tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan untuk membuat konten penyiksaan tersebut,” jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku dan satu butir diduga ekstasi.

“Berdasarkan pengakuannya, sebelum membuat konten video penyiksaan terhadap hewan monyet ekor panjang yang bersangkutan selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurut pengakuan RS, konten video yang dibuatnya sesuai dengan permintaan dari pembeli video tersebut. Adapun video yang dijualnya berisi penyiksaan terhadap hewan monyet ekor panjang dengan harga berkisar antara Rp. 700.000 hingga Rp. 1.000.000.

“Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama RS,” ucapnya.

Saat ini RS beserta barang-barang bukti yang digunakan untuk membuat konten video tersebut sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

RS terancam Pasal 91 B Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Selain itu, RS terancam Pasal 302 Ayat 1 Angka 1 KUHPidana,” pungkasnya.(Minul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *