PONTIANAK – Dirktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 18,9 kilogram.
LS, JS, FR dan seorang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial BR telah diamankan Polda Kalbar.
Direktur Reserse narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan pengungkapan kasus pertama di lakukan di hotel Garuda, Jalan Pahlawan Pontianak.
Kemudian, dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan LS pada 7 Juli 2024 dini hari, dengan barang bukti satu klip transparan berisi sabu.
Selanjutnya di TKP kedua, tim gabungan yang terdiri dari tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Polda Kalbar mengamankan AW di Terminal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pelaku didapati membawa sabu sebanyak 19 bungkus plastik merk Guanyinwang Refined Chinese dibalut lakban dan di dalam sebuah tas ransel, pelaku serta barang bukti satu unit iPhone disita,” jelasnya saat press rilis di Polda Kalbar Rabu 17 Juli 2024.
Setelah pengungkapan di dua TKP tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus, tim gabungan mendapati keterlibatan FR sebagai pengendali barang haram tersebut.
Hal itu ia sampaikan, ia merupakan istri dari residivis berinisial BR yang belakangan juga diketahui sebagai pengendali pengiriman barang haram.
“Saat ini keempat pelaku sudah kita tahan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18,9 kilogram sabu, uang Rp83 juta rupiah, empat handphone, tiga ATM dan dua tas ransel. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
“Pemiliknya diduga berinisial AKA pengendali dan pengirim narkotika di Indonesia. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Ia mengatakan, jumlah narkotika jenis sabu hampir 19 kilogram tersebut dapat menyelamatkan 151.959 Jiwa.
“18.994,84 gram dapat di kalikan 8 jiwa, ujarnya.
Dirinya menyebut, narkotika jenis sabu rencananya akan dijualnya di Jakarta dengan harga 2 juta rupiah pergram, sehingga nilai total barang bukti kurang lebih 37,97 miliar.(Ki)