Gosippontianak – Tak hanya Batam, Praktik joki Imei untuk HP Iphone bekas asal luar negeri di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terbukti marak.
Modus yang digunakan para joki yakni dengan menawarkan kepada orang yang baru tiba dari Sarawak Malaysia untuk membawa HP guna registrasi IMEI ke petugas Bea Cukai Entikong.
Untuk registrasi IMEI HP itu sendiri menggunakan data paspor orang yang melintas tersebut.
Joki IMEI ini memberikan uang berkisar 300 – 500 ribu rupiah kepada si pemilik paspor, besaran uang ini tergantung jumlah HP dan tipe yang dititipkan.
Uang yang diberikan itu dibahasakan dengan uang ucapan terima kasih kepada si pelintas batas.
Diketahui untuk satu pemilik paspor bagi yang melintas dapat membawa maksimal 2 HP. Hal ini disesuaikan dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan Impor.
Maraknya Joki Imei di PLBN entikong dibuktikan dengan sebuah video yang direkam oleh salah satu warga pelintas batas yang baru tiba dari Malaysia.
Dalam video itu, salah seorang joki yang dirahasiakan namanya menjelaskan kepada pemilik paspor tata cara untuk mendapatkan IMEI HP di kantor bea cukai Entikong.
“Ini hp aku nih, kitak Cuma ambil paspor ini,udah pergi kedepan komputer, scan kan hp, punya siapa? Punya saya (sebut nama Joki), udah langsung dibarcodenya langsung sudah,yang satu selesai langsung yang satu lagi,”jelasnya sembari mempraktikkan.
Saat ditanya siapa pemilik HP ilegal tersebut, si joki menyebutkan ada bos besar yang punya.
“Adalah bos besar,mana berani saya kalo main sendiri gini,ndak berani, ini kan macam pstore gitu dia belinya bukan satu-satu, pakai borongan,”ucapnya.
Disebutkannya 2 orang bos besar pemilik HP ilegal di wilayah Entikong yakni berinisial K seorang pengusaha hotel di Entikong dan pengusaha muda berinisial P.
“Ada 2 bos besar disini, satu si K yang punya hotel dan P yang masih muda itu,”ungkapnya lagi.
Untuk Hp yang sudah teregistrasi kemudian dijual dengan harga mengikuti harga pasar di Indonesia.
“Jadi kalo udah ada IMEI hp dijual, tapi ndak dipajang langsung dirumah aja gitu,” tambahnya.
Dirinya memperkirakan 2 bos besar itu sudah menjalankan usaha ilegal ini sekitar 1 tahun lebih.
“Sekitar 1 sampai 2 tahunlah usaha HP Bos tu,” kiranya.
Keuntungan yang didapat dari 1 buah HP yang terjual berkisar dari 1 juta -2 juta rupiah. Melihat keuntungan yang menggiurkan tersebut si joki sempat mengajak pemilik paspor untuk mencoba usaha illegal itu.
“Coba kalian usaha ini, ndak usah banyak-banyak, kalau ada orang pesankan, misal Iphone 11 kan, berapa juta kalian tawarkan kesana di Indonesia harga pasarannya yang sudah terscan, dia tahu bersihlah terus kalian carikan paspor, kalian dapat untung 2-3 juta,”urainya.
Hingga kini K dan P, 2 cukong besar di Entikong sebagai penyedia HP Iphone bekas dari luar negeri ini masih dengan bebas menjalankan usaha ilegalnya tanpa tersentuh oleh penegak hukum.
Melihat mudahnya praktik bisnis haram untuk mendapatkan IMEI HP ilegal di PLBN Entikong ini diduga kuat adanya keterlibatan oknum petugas Bea Cukai Entikong. (ki)