PONTIANAK – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap MA (34) pelaku perdagangan ilegal Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024. Tersangka MA (34) diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh.
Dari tersangka MA berhasil diamankan 2 (dua) ekor Orangutan dan 1 ekor Kukang/malu-malu. MA (34) merupakan warga bertempat tinggal di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi berupa 2 (dua) individu orangutan dan 1 (satu) ekor kukang.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penangkapan terhadap pelaku MA (34) sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya satwa Orangutan dan Kukang.
Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan orang utan ini keluar negeri. Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal Orangutan mejadi sangat penting dimana Orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN.
Keberadaan orang utan menjadi perhatian dunia. Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara ini. Melihat kondisi 2 ekor anak orangutan ini, mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga. Hilangnya 1 induk orang utan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali.
“Agar tidak terulang kembali perburuan terhadap orang utan, saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA. Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya. Untuk itu saya meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA,” terang Rasio Sani
Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa MA (34) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.
David menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ATAU Tindak Pidana Kehutanan berupa Setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan denda kategori IV dan VII).
“Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku MA (34) saat akan melakukan transaksi penjualan Orangutan dan Kukang. Saat melakukan transaksi posisi satwa Orangutan dan Kukang tidak dibawa namun Tim bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan akhirnya dirumahnya ditemukan 2 (dua) individu Orangutan dan 1 (satu) ekor Kukang /malu malu yang sudah di paking siap edar,” ucap David
Dari pemeriksaan, MA mengaku sebagai pemilik 2 (dua) individu Orangutan dan 1 (satu) ekor Kukang/malu malu dan telah disepakati oleh pelaku untuk dilakukan penjualan terhadap satwa tersebut dengan pembeli. Satwa Orangutan dan Kukang tersebut sengaja dipasarkan secara bebas oleh tersangka yang disebarkan di dunia maya melalui facebook lewat akun pribadinya, sehingga tim cyber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka.
Kontak person sebenarnya cukup lama karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa. Pengalaman tersangka mengatakan bahwa sudah 2 tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semua nya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap jaringan pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan. ini adalah kejahatan Trans Nasional serius dan harus kita hentikan dan ditindak tegas, oleh karena itu pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.
Lebih lanjut Rudianto menyebutkan bahwa selama tahun 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindung, oleh kerenanya kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari.
Langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai upaya menyelamatkan serta menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dan memastikan kekayaan hayati sebagai unggulan komparatif Indonesia tetap lestari, termasuk kolaborasi dengan kepolisian, karantina dan beacukai, pungkas Rasio Ridho Sani.