PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak ringkus oknum guru SMP Pontianak yang lakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, Awal bulan Mei 2023 pelaku ES menghubungi korban A dengan menggunakan DM Instagram dengan menggunakan akun palsu milik pelaku bernama Wijayawijaya namun tidak pernah dibalas oleh korban.
“Jumat, 12 Mei 2023 pukul 13.00 akun IG Wijayawijaya menghubungi korban A dan mengajak ketemuan dan makan. Akhirnya korban mengiyakan. Pelaku menawarkan untuk menjemput sehingga meminta no WA korban untuk meminta lokasi korban dan memudahkan komunikasi,” jelasnya saat rilis yang diterima Rabu, 17 April 2024.
Hal itu ia sampaikan, korban dijemput pelaku di rumah dan di ajak ke salah satu rumah makan. Setelah makan, korban diajak ke hotel oleh pelakunya. Awalnya korban menolak namun, akhirnya mau.
“Akhirnya mereka check in di Hotel Merpati Imam Bonjol. Pada saat di hotel tersebut terjadi persetubuhan 2x dimana yg terakhir, berdasarkan keterangan korban dan tersangkanya, sperma dikeluarkan di dalam,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah persetubuhan tersebut korban minta diantar pulang karena pacar korban sdh menelpon. Sehingga pukul 18.00 korban sudah tiba di rumah diantar tersangka.
Dikatakannya lagi, berawal dari teman korban yaitu (N) yg bermain ke rumah korban (A) pada awal Juni 2023 dimana mereka saling sharing. A cerita ke N kalo dia sudah tidak mens bulan Mei dan Juni.
“Akhirnya N membelikan A testpack dan diberikan ke A. A lakukan test kehamilan pagi hari dan positif. Hal ini dirahasiakan mereka berdua sampai bulan Oktober 2023,” jelasnya.
Lalu, N mendatangi rumah A Pada 5 Oktober 2023 dan bertemu dengan ibunya bernama (S) serta menceritakan kalo A sdh hamil 8 bulan. S bertanya ke anaknya A, dan A menceritakan semua dan pelakunya adalah guru sendiri yaitu (ES). Sehingga pada 6 Oktober dibuatlah laporan ke Polresta.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.