Oknum Marbot Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

E orang tua korban menginginkan oknum marbot masjid S di hukum seberat-beratnya.

PONTIANAK – Kasus pencabulan yang dilakukan marbot masjid di Pontianak dengan inisial S, membuat geram beberapa kalangan. Satu diantaranya orang tua korban Sa.

E orang tua korban menginginkan S di hukum seberat-beratnya.

“Proses hukuman terus berlanjut, kami meminta pelaku dihukum sesuai yang berlaku kalau bisa berlapis-lapis,” jelasnya saat diwawancarai dirumahnya Sabtu, 29 Juni 2024.

E menuturkan, awalnya adanya keributan remaja masjid dengan S, sehingga diketahui pengurus masjid.

“Sementara korban di panggil dengan pengurus masjid, setelah itu korban mengaku pernah di cium bibir oleh pelaku. Ditelusuri ternyata lebih dari itu,” ujarnya.

E menambahkan, setelah pengusutan ternyata korban sebanyak 6 orang, maka dari itu ia membuat laporan ke Polresta Pontianak.

E menjelaskan, hasil hasil visum menguatkan keluarga untuk melaporkan.

“Setelah di visum terlihat dan tidak bisa di biarkan kelakuan bejat seperti ini,” katanya.

Hal itu ia sampaikan, saat ini anaknya sangat sensitif terutama cepat nangis.

“Anak-anak sangat sensitif ketika ditanya teriak langsung nangis,” tuturnya.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan S (60) seorang pria yang beralamat di Jl H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2 pada Selasa (25/6/24) sekira pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga membeberkan modus operandi tersangka adalah tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 (enam) orang dengan cara menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 (enam) korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya”, Kasat Reskrim Antonius saat dikutip @polresta_pontianak

Kompol Antonius Trias Kuncorojati, juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, tutup Kompol Antonius. (Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *