PONTIANAK – Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar amankan Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Pistol Jenis Airsoft Gun, Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 01.00.
Sebelumnya pelaku gunakan pengancaman di Laundry Sevenwash (Yang Viral Di Media Sosial) Jl. Tani Makmur No. 3, Kel. Kota Baru, Kec. Pontianak Selatan, kota Pontianak.
Bermula dari Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku yang berada di Jl. Perdamaian, Kel. Punggur Kecil, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Selanjutnya Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar bersama dengan Kasubdit 3 Jatanras Kompol. SYAHIRUL AWAB S.Sos.,S.I.K menuju ke alamat.
Ketika sampai di alamat tersebut Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar melaksanakan penangkapan terhadap Saudara BT, Setelah diamankan Tim Melakukan Introgasi dan dari pengakuannya Pelaku mengakui perbuatannya,
Tim berhasil menemukan Barang Bukti di Kost pelaku berupa Satu Unit Senjata Piston jenis Airsoft Gun, Pakaian yang digunakan Pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut, serta Pakaian yang dicuri pelaku dari Laundry.
Tim membawa Barang Bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat kepada Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.(Ki)