Pelaku Penganiayaan berstatus Tahanan Bebas Berkeliaran di Pontianak, Kasatreskrim : Tersangka Minta Penangangguhan Karena Miliki Anak Menyusui

Edwards Setiarso Hari Murti

PONTIANAK – Seorang Wanita L berstatus Tahanan Polresta dengan status pelaku penganiayaan kini di Tangguhkan.

Awal mulanya pelaku L mempunyai suami AL yang diduganya berselingkuh dengan mengirimman sejumlah uang kepada korban, L pelaku mendatangi korban di salah satu Hotel di daerah Kecamatan Pontianak selatan secara bertubi-tubi.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menuturkan, Perkara tetap kita proses dan kita lanjutkan.

“Tersangka meminta penangguhan dikarenakan tersangka memiliki anak yg menyusui,” jelasnya saat di konfirmasi melalui whatsap.

Kuasa Hukum Korban PH Korban Edwards Setiarso Hari Murti mengatakan, awal mulanya AL mengejar-ngejar seorang wanita belia ber umur 19 tahun, teman istrinya. Bahkan korban menolak berkali-kali ajakan AL namun AL terus mencari2 info tentang korban.

“Bahman AL tiba-tiba mengirim uang sebenar 5juta Rupiah ke rekekening korban, karena AL  mendapatkan Rekening korban dari teman korban, kemudian AL mengirim kembali 10juta melalui Gopay korban, Namun Korban masih tidak mau dengan Suami Pelaku, namun suami pelaku terus mengejar2 korban,” jelas Edwards

Hal itu ia sampaikan, Korban sedang di Infus di Hotel karena mengalami sakit maag, datang pelaku L istri dari L langsung mencabut infus korban, lalu menganiaya korban bertubi-tubi.

“Pelaku menghubungi rekannya  untuk membeli Gunting, untuk mengunting Rambut Korban, lalu Pelaku meminta Uang kepada Korban Sejumlah 20Juta Rupiah, kemudian memaksa Korban mencium Kaki Pelaku, setelah itu pelaku, memaksa Korban untuk membuka semua pakaian korban tanpa sehelai benang, dan memvideokan Korban dalam keadaan telanjang, lalu Pelaku merekam korban dan menyebarluaskan Video tersebut ke beberapa teman korban serta ke Orang tua Korban,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, setelah itu Pelaku mengambil KTP, ATM, Uang 300 dollar Singgapura, dan Hp Korban, lalu mengambil Alih Instagram, WA, dan Email Korban, tidak sebatas itu Pelaku juga memposting perlakuan kejahatannya di Instagram Korban.

“Setelah kejadian itu, kami melakukan pelaporan di Kepolisian terhadap pelaku karena perbuatan pelaku tidak berprikemanusiaan, laporan dan pemgaduan kami lakukan terkait Ilegal acces dan Uu Pornografi di tangani oleh Polda Kalbar, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penganiayaan di tangani oleh Polresta Pontianak, Pencurian dengan kekerasan di tangani oleh Polsek Selatan” Tegas Edward Setiarso Hari Murti selaku kuasa Hukum Korban

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *