PONTIANAK – Satu Diantara Siswa SMP Negeri Kota Pontianak MS (14) Dituduh tanpa bukti Kepala Sekolah gunakan Narkotika hingga di pindahkan ke sekolah lain, Rabu 17 Desember 2023.
MS 14 siswa mengatakan, ketika ia pergi sekolah ia diberi temannya barang berupa serbuk klip berwarna orange dan dibawanya ke sekolah.
“Ada teman meminta sedikit dan di kasih, teman tersebut bawa ke jelasnya tak lama di panggil ke BK bersama saya juga di panggil ke BK,” katanya.
MS menambahkan, setelah panggil ke BK ia disuruh jujur, ia tidak mengatahui barang tersebut dan ia di tuduh pengedar barang haram tersebut serta di pindahkan kesekolah lainnya oleh kepala sekolah bersama satu temannya.
Setelah itu, MS dan temannya tes urine bersama di saksikan pihak kepolisian dan guru dengan hasil negatif.
Orang tua siswa Sawaludin, meminta Pemerintah terkait menindak lanjuti kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah
“Apalagi dituduh menggunakan narkoba dan pengedar,” jelasnya.
Ia berharap, kepala sekolah meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan wali siswa.
Saat di konfirmasi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respons. (Ki)