Tragis Kecelakaan Kerja di Ketapang, Pengamat Desak Investigasi dan Tuntut Tanggung Jawab PT SMS/PT Mukti Plantation

PONTIANAK – Viralnya pemberitaan dibeberapa media online, terjadinya musibah kecelakaan kerja cukup mengenaskan yang mana terjadi pada perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision berlokasi di Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Munawar mengungkapkan dari berbagai informasi yang diterima dalam kecelakan itu 1 orang meninggal Dunia dan 9 orang mengalami luka-luka cukup parah.

“Kecelakaan merupakan suatu musibah yang pasti tidak ada pihak yang menghendakinya. Namun jika terjadi kecelakaan pada karyawan suatu perusahaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka maka perusahaan harus bertanggung jawab,” Sampainya. Senin, 26/8/2024.

Baca Juga : GAKKUM KLHK TANGKAP PEDAGANG ILEGAL DUA EKOR ANAK ORANGUTAN (Pongo pygmaeus) DI MELAWI KALBAR

Kata Herman Hofi tanggung jawab perusahan berada dalam tiga domain baik Pidana, Perdata dan atau Hukum Admistrasi. Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum baik secara pidana, Perdata atau Administrasi atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan. tetapi harus dipastikan hak-hak karyawan pasca musibah terjadi,” jelasnya.

Dalam kecelakan ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus segera melakukan investigasi untuk memastikan faktor terjadinya kecelakaan menelan korban jiwa dan luka-luka cukup parah.

Disnaker berserta Dinas terkait dan APH sangat perlu segera melakukan investigasi secara komprehensip dan holistik, sehingga dapat dipastikan faktor penyebabnya serta memastikan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan PT SMS / PT Mukti Plantision.!!

Baca Juga : Oknum Orang Dalam Pelabuhan Diduga Kuat Bermain Di Ekspor 8 Kontainer Rotan Ke China

Apakah sistem menajemen keselamatan dan Kesehatan kerja yang diterapkan sudah sesuai prosedur yang telah diamanahkan peraturan perundang-undangan atau tidak.!!

Terutama PP No 50 Thn 2012 tentang penerapan sistem menajemen keselamatan dan Kesehatan yang di singkat (SMK3), serta peraturan lainnya.!!

Apabila hasil investigasi memastikan bahwa ternyata perusahan lalai maka dalam UU No.13 Thn 2003 pada pasal 183 sampai 189 perusahan bisa dikenakan sanksi pidana penjara, kurungan dan denda. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja menekankan pentingnya perlindungan K3 sebagai hak dasar atau basic rights bagi pekerja yang di jamin konstitusi

Selanjutnya pada Pasal 59 KUHP menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana melalui pengurus, anggota badan pengurus, atau komisarisnya.

“Jika kecelakaan kerja itu sebagai akibat kelalaian dari pihak lain yang mengakibatkan kecalakaan pada orang lain maka Kelalaian yang dilakukan kaitannya dengan tindak pidana kecekakan kerja maka dapat di jerat juga dengan Pasal 359 KUHP bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kelailaiyannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana 5 tahun,” jelas Dr. Herman Hofi,”

Berdasarkan informasi bahwa PT SMS / PT Mukti Plantision berlokasi di Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar ini sama sekali tidak di daftarkan kepersertaan BPJS. Padahal Gaji karyawan dipotong setiap bulan dengan alasan untuk iuran BPJS tapi ternyata tidak didaftarkan,ada apa.!!

“Jika benar informasi ini maka hal ini dapat di pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS. UU. No. 24 Thn 2011 menegaskan bahwa hal itu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS,” ungkapnya.

Regulasi telah mengatur bahwa Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Namun lebih tragisnya lagi gaji karyawan dipotong setiap bulan tapi tidak di bayarkan ke BPJS maka dapat dikatagorikan penggelapan.
Sebagaimana pada Pasal 374 KUHP. penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penggelapan atas uang karyawan tersebut terdpat unsur yang memberatkan yaitu, Karena adanya hubungan kerja, Karena mata pencaharian, dan Karena mendapatkan upah.

Dengan demikian sangat jelas kontruksi hukum atas kecelakan menelan korban jiwa dan luka-luka. yang terjadi pada perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision dengan ancaman pidana dengan pasal berlapis.

“Disnaker dan pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan dan memastikan nasib para korban dan keluarganya,” pintanya. Dr. Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *