PONTIANAK – Satu diantara oknum anggota Brimob Polda Kalbar A diduga lakukan asusila dengan di paksanya saat baru menjadi anggota Polri.
Korban L mengatakan, awal terjadinya July 2021 di A belum resmi menjadi anggota, namun sudah lulus tes. Kejadian asusila tersebut terjadi dirumah pribadinya didaerah Desa Kapur Kubu Raya.
“Ia berusaha memaksa saya tapi saya menolak, tetapi tenaga pria jauh lebih kuat setelah itu di buka celana saya hingga perawan saya hilang,” jelasnya saat diwawancarai Minggu, 28 Januari 2024.
A sempat loscontact dengan L sehingga ia depresi dan ingin mencoba mengakhiri hidupnya di Sungai Kapuas serta tangannya di sayat hingga dilarikan rumah sakit.
Hal itu ia sampaikan, pihak keluarga A datang untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.
“Keluarga A ingin dinikahkan setelah A jalani ikatan Dinas sebagai anggota Polri dan A dan L membuat perjanjian diatas materai,” ujarnya.
Ia menambahkan, diketahuinya bahwasannya adanya anggota bermasalah harusnya di tempatkan khusus (patsus), justru ia berkeliaran tanpa adanya beban dan tanggung jawab, hingga saat ini pihak A tidak adanya itikad baik.
L meminta kepada pihak aparat terkait bahwa A segera di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakannya lagi, bahwa A sering mengajak hubungan badan pemaksaan dan iming-iming si A.
“Kalau tidak dilayani ia mulai kasar sama saya,dan kejadian asusila terjadi si A sempat merekam video tanpa pengetahuannya dan akhirnya saya dapatkan video itu,” ucapnya.
Saat di konfirmasi Kepala Bidang Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia S.IK. M.H menuturkan, Kasus itu kemaren sudah gelar dan sudah dilimpahkan Wabprof.
“Agar dilaksanakan audit investigasi Kasus dan sudah kita tangani sesuai SOP dan silahkan nanti dipantau perkembangannya,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Senin, 29 Januari 2024.
A saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawabannya.