PONTIANAK – Polda Kalbar lakukan penggerebekan sebuah Warnet di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang diduga menjadi tempat bermain judi.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar Kompol Syahirul Awab menuturkan, informasi tersebut didapat oleh masyarakat sehingga dilakukan pengamanan Jum’at 5 Juli 2024.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada warnet yang digunakan sebagai sarana tempat bermain judi online, setelah itu kita tindak lanjuti laporkan tersebut dan lakukan penyeleidikan. Ternyata benar, kita dapatkan 7 orang yang melakukan permainan judi slot online tersebut dan 1 orang diantaranya pemilik warnet,” jelasnya saat diwawancari Rabu, 17 Juli 2024.
Selanjutnya, Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan pemain dan pemilik warnet, sementara bukti yang diamankan sebanyak 20 unit komputer beserta alat dan voucher.
“Pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara, dan untuk pemain kita terapkan pasal 303 ,” tuturnya.
Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, S.IK., M.M., juga memberi tanggapan dan himbauan kepada masyarakat kalimantan Barat terhadap pengungkapan kasus judi online tersebut.(Ki)