SAMBAS – Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, sebanyak 21 korban membeli lelang arisan online dengan kerugian 880.3 juta rupiah.
“Berdasarkan informasi kita terima juga ada dari daerah Pontianak, Jakarta dan Makassar korban dari Malisa,” katanya saat ditemui di Polres Sambas.
Ia menambahkan, Sempat mendapatkan informasi kerugian 4 Miliar, namun sesuai fakta yang didapatkan dan bukti-bukti dari korban sebesar 880,3 Juta rupiah.
Hal itu ia sampaikan, setelah dari laporan tersebut yang kita terima dari pelapor, maka dari itu kita meminta Malisa menyerahkan diri ke Polda Kalbar.
“Kita lakukan penjemputan dan kita bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan dari penyidik secara intensif dan profesional,” ujarnya.
Rahmad menyebut, berawal dari Maret Hingga Mei 2024 Malisa membuka lelang arisan dengan modus membeli lelang arisan dari keuntungan 3 Juta hingga 7 juta rupiah.
“Sehingga pelapor membeli 3 buah arisan harga 25 juta dan di janjikan mendapatkan keuntungan sebesar 45 juta sesuai pelapor Murianti,” jelasnya.
Ia menuturkan, terhadap bersangkutan masih diperiksa lebih lanjut untuk dimintai keterangan oleh unit Tipidum Polres Sambas.
“Setelah itu kita akan gelar perkara apakah perkara tersebut terpenuhinya unsur Pasal 372 dan pasal 378, apabila terpenuhi ditetapkan tersangka dan kita proses dengan hukum yang berlaku,” paparnya. (Ki)