GOSIPBENGKAYANG – Telah terjadi kecelakaan di lintas Jalan Sanggau Ledo 4 November 2023 lalu yang mengakibatkan 2 korban kehilangan nyawa Doddy (11) dan Ardiansyah (17) ,orang tua korban D, Jerri meminta keadilan kepada proses hukumnya.
Kecelakaan antara mobil dengan motor tersebut tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia Ardiansyah menjadi tersangka.
Orang tua Alm Doddy, Jerri menuturkan, kronologisnya Doddy dan Ardiansyah main salah satu taman di Kabupaten Bengkayang setelah itu perjalanan pulang.
“Setelah mereka saya telpon untuk pulang, dapatlah kabar bahwa Doddy dan Ardiansyah kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan mobil Avanza,” jelasnya saat diwawancarai
Lanjut, setelah itu abang Doddy memberitahu bahwa korban di bawa kerumah sakit.
“Saya sampai kerumah sakit, saya diberitahu bahwa anak saya meninggal dunia,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan, setelah 2 bulan kemudian anaknya meninggal, ia di panggil satlantas Polres Bengkayang diberikan surat SP3.
“Saya heran, pemilik mobil hingga saat ini belum pernah ditemukan dan bukan jadi korban, malah jadi tersangka malah korban,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dari satlantas Polres Bengkayang tidak ada memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan.
Jeri meminta, aparat penegak hukum dapat memberikan hasil penyelidikan secara terbuka.
Hasil surat SP3 Polres Bengkayang tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang bahwa terhitung 5 April 2024 penyidikan dugaan tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang di maksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa tersangka atas nama Ardiansyah Bin Nanta dihentikan dengan alasan tersangka meninggal dunia.
Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad saat di temui di ruangannya merespon tentang ketidakpuasan orang tua terduga korban yang terduga pelaku diberikan SP3.
“Kami terima baru kemarin, pada intinya pemberitahuan penghentian penyidikan. Penyidik polres menyampaikan ke kejaksaan bahwa disana telah dilakukan kegiatan penyidikan dan ada surat penghentian penyidikan. Kalau kita bicara KUHp terutama dipasal 109 ayat 2 KUHp disitu disebutkan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti atau bukan karena tindak pidana,” terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa SP3 tersebut terlampir bersaman SPDP sehingga kejaksaan belum pernah menerbitkan surat P16 penunjukan jaksa penuntut umum.
“Belum ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani ini, sehingga untuk bicara koordinasi juga mungkin tidak ada, karena jaksa yang ditunjuk itu belum ada,” ujarnya. (Mi)