Tipu Bengkel Hingga 8 Juta, Polresta Pontianak Amankan Pasturi Rugikan Sejumlah UMKM Di Pontianak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K saat ditemui di kantor Satreskrim Polresta Pontianak.

PONTIANAK – Polresta Pontianak amankan Pasangan suami istri yang diduga keras rugikan sejumlah UMKM di Pontianak, Jum’at 26 Januari 2024 malam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K mengatakan, setelah adanya berita viral di media sosial dua hari lalu kami melakukan pencarian.

“Sore kita berhasil amankan pasutri tersebut berinisial J, hasil dari pemeriksaan J merupakan residivis dan ini merupakan kerja keras dari tim kami bisa memberikan kenyaman di Kota Pontianak,” katanya.

Hal itu ia sampaikan, korbannya banyak sekali terutama adanya bengkel di daerah Pontianak Barat yang dirugikan hingga 8 juta rupiah.

“Modusnya pasutri ini ingin Service motor dengan di perbaiki banyak dengan kategori rusak parah dan menginap, setelah itu motor di ambil dengan alasan ingin membayar tetapi belum tarik uang serta langsung lari,” ujarnya.

Antonius menambahkan, proses hukum tetap berjalan dikarenakan korban melapor sesuai dengan aturan berlaku, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Minul)

Exit mobile version